Jumat, 30 September 2011

Kontestan Model L-Men 2010







Ini foto para kontestan L-men yang tak sengaja ketemu dengan para panitia L-men 2010 di yogyakarta.
ini adalah foto remaja sman 21 bandung yang sedang study tour.

Kamis, 29 September 2011

Empat Keutamaan dan Kewajiban

Ada Empat perkara yang Zahirnya merupakan keutamaan dan batinnya merupakan kewajiban.
Yaitu :
Pertama, bergaul dengan orang shalih merupakan keutamaan sedangkan mengikuti jejak mereka adalah suatu kewajiban.
Kedua, membaca Al Quran adalah keutamaan sedangkan memahami kandungannya adalah kewajiban.
Ketiga, ziarah kubur ke makam orang shalih adlah keutamaan, sedangkan menyiapkan bekal untuk kehidupan setelah kematian adalah suatu kewajiban.
Keempat, menjenguk orang sakit adalah keutamaan, sedangkan berwasiat di akhir hayat adalah suatu kewajiban.

(Utsman bin Affan r.a)

Selasa, 27 September 2011

Dokter VS Apoteker

Di ruang tunggu sebuah bandara kecil di sebuah kota kecil. Mendengarkan obrolan dua orang dokter yang duduk di sebelah saya;
Dokter 1: Pasien saya bayinya meninggal dalam kandungan gara-gara obat dari apoteker. Obat yang dikasih apoteker itu gak sesuai dengan resep yang saya tulis.
Dokter 2: Oh ya? Wah gawat tuh..! trus gimana?
Dokter 1: Ya udah, bayinya meninggal.
Dokter 2: Trus pasien itu nuntut gak?
Dokter 1: Nggak, orang dia gak tau. Saya juga baru tau setelah kejadian.
Setelah saya liat lagi resepnya di apoteker itu, ketauan bahwa obat yang dikasih gak sesuai dengan obat di resep yang saya tulis.
Dokter 2: Waduh kasian ya pasien itu. Kenapa bisa gitu ya? Apotekernya gak pengalaman kali tuh.
Dokter 1: Ya. Udah beberapa kali tuh kejadian kayak gitu.
Apoteker kita satu itu emang gak bener. Seharusnya kalo dia gak tau obatnya kan bisa tanya ke saya dulu.
Dokter 2: Pasien saya juga pernah begitu. Waktu itu apoteker nya salah ngasih obat ke pasien saya.
Dokter 1: Terus gimana pak? Meninggal?
Dokter 2: Untungnya obat itu belum diminum. Pasien saya bingung pas diliat obatnya beda, dia langsung tanya ke saya. Ternyata obat yang dikasih apoteker nya emang gak sesuai dengan resep saya.
Dokter 1: Masih untung kalo gitu.
Dokter 2: Ya biar gimanapun kita sebagai dokter perlu introspeksi juga. Mungkin aja tulisan kita emang gak bisa dibaca oleh apoteker itu.
Dokter 1: Ya tapi kan itu emang tugasnya apoteker. Seharusnya bisa lebih teliti. Kalo ragu, kan bisa tanya dulu ke dokter nya.

Sebagai pengamat sosial politik budaya dan kemanusiaan, menurut saya ada beberapa hipotesis yang dapat menjelaskan penyebab terjadinya kasus yang merugikan pasien nan -lugu-tak berdaya- tersebut :
1. Tulisan dokter terlalu jelek, sehingga gak bisa dibaca oleh apoteker.
Kita semua sama-sama tau, bahwa seolah ada aturan tidak tertulis untuk seorang dokter bahwa tulisannya harus jelek.
Gak tau kenapa.
Mungkin supaya tulisannya gak bisa ditiru. Mungkin dokter pada umumnya terdidik untuk menulis dengan cepat. Boro-boro menulis indah.
Solusi : Selain dibekali ilmu dan kemampuan dalam bidang penyembuhan, seorang dokter selayaknya diberi kemampuan untuk menulis dengan baik dan benar.
Jika diperlukan, dapat diselipkan mata kuliah khusus untuk hal tersebut di kurikulum baru.
2. Si apoteker matanya minus, tapi males pake kacamata dan sok tau.
Tulisan dokter yang emang udah jelek dibaca oleh mata minus tanpa kacamata jadi tambah aneh berantakan gak bisa dibaca.
Dilengkapi dengan sifat sok tau yang dimiliki, mungkin si apoteker langsung mengambil kesimpulan bahwa obat yang dimaksud adalah (misalnya, saya ngarang) “Cyprofloxacin” padahal yang dimaksud si dokter adalah “Cyprofloxasin”.
Solusi : Apoteker juga perlu dibekali dengan kemampuan membaca dengan baik dan benar. Terutama tulisan dokter.
Tidak dibenarkan alasan rabun senja, apalagi buta huruf.
3. Pasien kurang waspada.
Inget jamannya OSPEK (gak tau sekarang namanya apa), aturan yang berlaku;
Pasal 1 : Senior selalu benar.
Pasal 2 : Jika senior salah, kembali ke Pasal 1.
Bisa aja kan, si pasien masih memegang teguh kedua pasal tersebut dan diamalkan dalam kehidupan.
Pasal 1 : Apoteker selalu benar.
Pasal 2 : Jika apoteker salah, kembali ke pasal 1.
Secara tulisan dokter emang susah dibaca dan kepatuhan terhadap pasal-pasal yang (tidak) berlaku tersebut, pasien langsung percaya bahwa obat yang dikasih apoteker itu sesuai sama anjuran dokter dan langsung diminum.
Solusi : Jangan langsung minum obatnya kalo belum bayar.
Sementara ini hanya 3 hipotesis dan solusi tersebut yang dapat saya kemukakan.

Semoga bermanfaat.

Peran Apoteker dalam Swamedikasi

Kesehatan Indonesia semakin hari semakin memburuk. Salah satu penyebabnya adalah kondisi perekonomian Indonesia yang tidak kunjung membaik. Masyarakat miskin memandang kesehatan adalah kebutuhan yang dapat ditunda demi pemenuhan kebutuhan lain yang lebih fundamental, makan misalnya.
Saat ini di Indonesia, persentase penduduk miskinnya mencapai 16,58% (Depkes RI, 2008). Pada masyarakat dengan status ekonomi rendah ditambah dengan pendidikan yang rendah, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan sebagai aspek yang merupakan penekanan upaya promotif dan preventif dalam pembangunan kesehatan, cenderung belum menjadi sesuatu yang dirasakan sebagai kebutuhan. Oleh karena itu, sementara menunggu kondisi perekonomian Indonesia membaik, maka perlu upaya peningkatan kesadaran memelihara kesehatan (masyarakat) sendiri dalam bentuk swamedikasi (self medication).

Menurut WHO (World Health Organization), Swamedikasi didefinisikan sebagai pemilihan dan penggunaan obat-obatan (termasuk produk herbal dan tradisional) oleh individu untuk mengobati penyakit atau gejala yang dapat dikenali sendiri. Swamedikasi juga diartikan sebagai penggunaan obat-obatan tanpa resep dokter oleh masyarakat atas inisiatif penderita (pasien). Swamedikasi menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sebagai objek yang hanya menerima pengupayaan kesehatan oleh pemerintah, tetapi mengupayakan kesehatannya sendiri. AphA (American Pharmacists Association) mengklasifikasikan swamedikasi menjadi: (1) Perilaku gaya hidup sehat dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit; (2) Perilaku swamedikasi medis yang berhubungan dengan gejala dan pengobatan; (3) Perilaku yang terkait dengan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sehari-hari tiap individu.
Disadari atau tidak swamedikasi telah berjalan dari zaman dahulu kala secara tradisional oleh para nenek moyang Bangsa Indonesia yang dikenal dengan jamunya, mengingat letak geografis Negara Indonesia yang banyak ditumbuhi tanaman obat. Seiring dengan perkembangan zaman, maka diperlukan swamedikasi yang lebih terarah dengan tanaman obat yang telah dikemas dalam bentuk yang lebih modern. Dengan adanya swamedikasi yang terarah, maka masyarakat yang sakit, terlepas dari mereka kaya atau miskin, dapat melakukan pengobatan terhadap dirinya sendiri maupun kepada keluarganya.
Tenaga kesehatan yang paling berperan dalam mengarahkan swamedikasi adalah apoteker (farmasis). Mengapa apoteker? Karena dalam pelaksanaan swamedikasi seperti, pemilihan obat, pasien paling banyak berinteraksi dengan apoteker yang memang memiliki kualifikasi dalam bidang tersebut. Posisi farmasis menjadi sangat strategis dalam mewujudkan pengobatan rasional bagi masyarakat karena keterlibatannya secara langsung dalam aspek aksebilitas, ketersediaan, keterjangkauan sampai pada penggunaan obat dan perbekalan kesehatan lain, sehingga dimungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek klinis dan ekonomi berdasarkan kepentingan pasien. Obat-obatan yang dapat diperoleh masyarakat secara bebas dilengkapi dengan informasi yang lengkap mengenai obat tersebut dan telah melewati serangkaian pengujian keefektifan dan keamanan obat. Untuk meningkatkan keamanan pasien FDA (Food and Drug Administration) mengharuskan semua obat (termasuk obat bebas) untuk diberi label dengan kode bar, yang akan menjamin pemakain obat dengan benar, obat yang tepat dalam jumlah yang tepat dan pada waktu yang tepat. Dalam hal ini, apoteker dapat memberikan asuhan kefarmasiannya melalui kode bar yang ada pada sediaan (obat). Disinilah peranan farmasis menjadi sangat penting.
Swamedikasi memiliki beberapa keuntungan dalam penerapannya, yaitu : (1) Biaya yang diperlukan tidak banyak karena tidak harus ke rumah sakit dan diperiksa oleh dokter; (2) Lebih mudah karena pengobatan dilakukan sendiri menggunakan obat-obatan yang mudah diperoleh; (3) Kualitas pengobatan terjamin karena dilakukan sendiri, secara tidak sadar pasien akan mengupayakan yang terbaik bagi dirinya sendiri. Penggunaan obat tanpa resep untuk swamedikasi menuntut kepastian bahwa obat tersebut terbukti aman, berkualitas dan memberikan efikasi sesuai yang diharapkan; dan (4) Aman karena obat yang dipakai adalah obat yang telah melewati serangkaian pengujian dan tertera aturan (dosis) pemakaian obat.
Menurut Widayati (2006), swamedikasi akan berjalan dengan baik dan terus meningkat. Beberapa faktor berperan dalam peningkatan tersebut, yaitu: (1) Pengetahuan masyarakat tentang penyakit ringan dan berbagai gejala serta pengobatannya; (2) Motivasi masyarakat untuk mencegah atau mengobati penyakit ringan yang mampu dikenali sendiri; (3) Ketersediaan dan kemudahan mendapatkan obat-obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter atau OTR (Obat Tanpa Resep) secara luas dan terjangkau untuk mengatasi penyakit ringan atau gejala yang muncul; serta (4) Diterimanya pengobatan tradisional sebagai bagian dari sistem kesehatan.
Kabar baiknya saat ini adalah ada sekitar ratusan penyakit yang dapat ditangani dengan swamedikasi (AphA, 2004), misalnya diare, faringitis, konstipasi,  sakit dan nyeri (umum, ringan, sampai  sedang), alergi, anemia, pengontrolan tekanan darah, kaki atlit, asma, jerawat, kapalan, dermatitis, wasir, sakit kepala, insomia, psoriasis, pilek, demam, muntah, obesitas, sinuisitis, ketombe, luka bakar, biang keringat, penyakit peridontal, kandida vaginitis, xerostomia dan masih banyak lagi. Dengan demikian, swamedikasi merupakan salah satu cara peningkatan kesehatan yang sangat baik untuk diterapkan di Indonesia, karena lebih murah dan mudah tetapi tidak mengabaikan kualitas pengobatan melalui pengoptimalan tenaga farmasis dan masyarakat. Sudah saatnya Pemerintah mengintensifkan program jangka panjang yang memberdayakan masyarakat sendiri  seperti swamedikasi daripada mencoba menyediakan berbagai sarana kesehatan yang sulit terealisasi  dan sulit dijangkau oleh masyarakat.

TINJAUAN SOSIOLOGIS TERHADAP PENGATURAN MENGENAI PEKERJAAN KEFARMASIAN DI APOTEK

                                                                  I. Pendahuluan

Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya dari pembangunan nasional yang diselenggarakan di semua bidang kehidupan. Pembangunan kesehatan diarahkan guna terciptanya keadaan sehat. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Di dalam mengoptimalisasikan derajat kesehatan masyarakat tersebut, pembangunan kesehatan diimplementasikan dalam bentuk pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya pelayanan kefarmasian.

Pelayanan kefarmasian dilakukan selain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap farmasi dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan farmasi atau penggunaan farmasi yang tidak tepat dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Pelayanan kefarmasian juga ditujukan pada perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan terkait dengan penggunaan farmasi sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupan manusia.

Didalam pelayanan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan penanggung jawab dalam praktik pelayanan kefarmasian di apotek.
Disamping itu, apotek juga bukan merupakan tempat jual beli obat, melainkan tempat melakukan pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker pengelola apotek, dengan bantuan tenaga kesehatan dan non kesehatan. Peran apoteker bukanlah sekedar meracik obat, tetapi juga memberikan informasi obat yang aman dan benar.

Keharusan apoteker berada pada sepanjang jam buka apotek telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek. Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan apotek menjadi tugas dan tanggung jawab seorang apoteker. Melalui ketentuan tersebut, pengelolaan apotek telah beralih dari badan usaha kepada sarjana farmasi sebagai tempat pengabdian profesi.

Dalam praktik di lapangan, situasi pelayanan kefarmasian di apotek saat ini masih belum optimal dikarenakan peran apoteker yang belum berjalan. Pada jam buka apotek sering tidak dijumpainya seorang apoteker, sedangkan menurut ketentuan dalam pengelolaan apotik, apoteker harus ada di tempat sepanjang jam buka apotek. Berdasarkan hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) lebih dari 50% apotek tidak dijaga apotekernya, sedangkan di papan nama apotek jelas tertera apotek buka 24 jam lengkap dengan nama apotekernya. (Koran Sindo, 4 Mei 2007)

Dalam pelayanan kefarmasian di apotek, masyarakat lebih banyak menjumpai asisten apoteker sebagai pengelola apotek daripada apoteker. Dari sudut pandang keilmuan, asisten apoteker tidak dapat menggantikan apoteker di dalam pekerjaan kefarmasian karena basic keilmuan yang berbeda.

Namun disisi lain, berdasarkan praktik yang terjadi secara berulang dan terus menerus, asisten apoteker dinilai telah memiliki pengetahuan yang sama di bidang obat berdasarkan ilmu yang diperolehnya selama dalam proses pendidikan ditambah dengan pengetahuan yang diperoleh secara praktis.

Terkait dengan pengaturan mengenai pekerjaan kefarmasian dimana di dalamnya terdapat ketentuan bagi apoteker dan asisten apoteker dalam melaksanakan pekerjaannya, pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan akan memperbaiki sistem pelayanan kefarmasian dengan menertibkan peran apoteker dalam pengelolaan apotek melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pekerjaan Kefarmasian. Dalam makalah ini akan dikaji aspek sosiologis terhadap penyusunan RPP tentang Pekerjaan Kefarmasian.

                                                           II. Pembahasan

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dinyatakan bahwa orientasi pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser dari obat ke pasien yang mengacu pada pharmaceutical care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien. Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien.

Bentuk interaksi tersebut antara lain melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui agar takaran dan bentuknya atau tujuan akhirnya sesuai harapan dokter yang memberi resep bersama-sama pasiennya dan terdokumentasikannya resep dengan baik.
Dengan tuntutan yang semakin luas terhadap peran apoteker dalam konsep pharmaceutical care tersebut dan maraknya berbagai pengaduan masyarakat mengenai peranan apoteker yang tidak optimal di apotek, pemerintah melalui Departemen Kesehatan telah menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian yang saat ini sedang dalam proses penetapan Presiden menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam draft RPP dinyatakan beberapa tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian, yaitu :
a. memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan atau menetapkan yang berkaitan dengan jasa kefarmasian dan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.

Mengenai tenaga kefarmasian disebutkan terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Asisten Apoteker/Tenaga Menengah Farmasi dan Analis Farmasi. Kewenangan apoteker antara lain melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Sedangkan untuk kewenangan tenaga teknis kefarmasian dinyatakan bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara yuridis dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, asisten apoteker tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan apoteker. Hal inilah yang dinilai kalangan profesi asisten apoteker sebagai ketentuan yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, karena pada kenyataannya asisten apoteker telah berperan sebagai apoteker dalam melayani masyarakat di apotek, termasuk pemberian informasi tentang obat yang harus dilakukan oleh apoteker.

Dalam sudut pandang hukum, kewenangan tetap harus diberikan berdasarkan basic keilmuan, sehingga walaupun secara pengalaman asisten apoteker telah matang dalam pengelolaan apotek, tidak berarti menjadikannya sebagai apoteker, karena pengetahuan yang didapat memang berbeda. Hal ini menjadi dilematis, karena dalam praktik pelayanan kefarmasian, prinsip ketersediaan dan keterjangkauan tetap harus dikedepankan disamping profesionalisme mengingat farmasi sangat terkait erat dengan penentuan hidup mati manusia, bersama-sama dengan kedokteran. Ketidakhadiran apoteker selama ini di apotek telah dibantu dengan keberadaan asisten apoteker, sehingga peranan asisten apoteker juga tidak dapat dipinggirkan begitu saja demi jaminan penerimaan pelayanan kefarmasian di apotek.

Dalam peranan hukum untuk mengubah masyarakat, akan dijumpai suatu perbedaan antara pola-pola perilaku yang hidup dalam masyarakat dengan pola-pola yang dikehendaki oleh kaidah-kaidah hukum. Adalah suatu keadaan yang lazim, bahwa kaidah-kaidah hukum disusun dan direncanakan oleh sebagian kecil dari masyarakat yang menamakan dirinya sebagai elit masyarakat tersebut, yang mungkin berbeda kepentingan dan pola-pola perilakunya dengan yang diatur. Lagipula suatu kaidah hukum berisikan patokan perilaku yang kelak diharapkan. Namun hal demikian akan menyebabkan tertinggalnya hukum di belakang perubahan sosial masyarakat (Soerjono Soekanto, 2004).

Peranan hukum dalam meningkatkan pelayanan kefarmasian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek, yang membuat beralihnya pengelolaan apotek dari badan usaha ke sarjana farmasi, tidak diimbangi dengan kaidah-kaidah lain yang dibutuhkan masyarakat profesi apoteker, seperti dengan pemberian reward yang memadai.

Menurut ajaran aliran sociological jurisprudence, hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal (Soerjono Soekanto, 2004). Sociological jurisprudence mengkaji bagaimana norma disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat sehingga ditekankan pada kesebandingan hukum.

Dengan demikian dalam draft RPP Pekerjaan Kefarmasian juga harus memperhatikan unsur kebutuhan sosial guna menciptakan perubahan sosial ke arah yang lebih baik dalam pelayanan kefarmasian. Disamping itu dalam menetapkan hukum juga harus diperhatikan pola perilaku yang sesuai, artinya dalam pembuatan hukum seharusnya terdapat pengkajian terlebih dahulu mengenai hal-hal yang terkait dengan keberlakuan dan efektifitas aturan tersebut sehingga hukum tidak tertinggal karena tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu.

Pengaturan kewenangan dalam draft RPP Pekerjaan kefarmasian dinilai kalangan profesi asisten apoteker dapat menimbulkan dilema terkait dengan jaminan ketersediaan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat dengan praktik kefarmasian yang dibenarkan secara hukum. Sementara ketidakpatuhan apoteker untuk berada sepanjang jam buka apotek, turut didukung oleh lemahnya pengawasan pemerintah.

Dalam konteks sosiologi hukum, ketidakpatuhan hukum ini terkait dengan budaya hukum yang menggambarkan kegagalan internalisasi norma dan nilai sosial dari hukum ke dalam sikap dan perilaku masyarakat. Kegagalan internalisasi norma dapat disebabkan karena penggunaan hukum modern dalam masyarakat namun masyarakat masih mengharapkan nilai tradisional. Sebagai contoh, masyarakat masih lebih mengakui peran dokter dalam pengobatan penyakitnya, sementara penjelasan tentang obat yang harus dipakainya yang merupakan pengabdian apoteker, masih dirasakan sebagai penambahan beban prosees menunggu ditebusnya resep.

Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahwa kehadirannya untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Terjadinya konflik antara nilai-nilai hukum berasal dari interaksi antara nilai-nilai tertentu dengan struktur sosial dimana nilai-nilai itu dijalankan (Satjipto Rahardjo, 2003).

Dalam kondisi masyarakat majemuk, seperti Indonesia, hukum modern lebih dikedepankan, sehingga yang akan tersingkir adalah masyarakat tradisional. Namun tentunya demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, hukum harus mengadopsi nilai-nilai sosial dari semua kelompok masyarakat yang ada.
Hukum sebagai tool of social engineering, mendorong lembaga-lembaga tertentu dalam membangun kondisi sosial ekonomi (proses rekayasa sosial), sehingga hukum bisa berfungsi sebagai pendorong terciptanya perilaku-perilaku tertentu.

Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum yang hanya dapat dilakukan dengan pendekatan sosiologis, yaitu mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya (Satjipto Rahardjo, 2003).

Dengan demikian dalam penciptaan hukum, berbagai aspek sosial harus diperhatikan demi berlakunya hukum secara efektif., karena pada dasarnya hukum merupakan kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga sesuai dengan tujuannya, pengaturan dalam RPP Pekerjaan Kefarmasian dapat memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat di dalam penyelenggaraan praktik kefarmasian, mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian, serta memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.


                                                                III. Penutup

Konsep pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser dari obat ke pasien, sehingga peranan apoteker juga diharapkan dapat menunjang praktik pelayanan kefarmasian yang ditujukan untuk melindungi masyarakat terkait dengan penggunaan farmasi. Dalam hal peranan apoteker sebagai penanggung jawab di apotek, apoteker juga diharapkan dapat memenuhi hak konsumen akan pelayanan kefarmasian, antara lain hak berkonsultasi dengan apoteker di apotek tersebut, selain menebus obat atau membeli obat dalam rangka pengobatan sendiri, sehingga di tiap apotek yang buka harus ada apoteker yang bertugas.




Namun kenyataannya sepanjang jam buka apotek jarang sekali ditemui seorang apoteker, dan yang ada hanyalah asisten apoteker, sehingga dorongan untuk memperbaiki situasi pelayanan farmasi melalui pengaturan yang holistik saat ini telah datang dari berbagai pihak. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Departemen Kesehatan telah mengeluarkan draft RPP tentang Pekerjaan Kefarmasian yang salah satunya memberikan penegasan terhadap peranan apoteker dalam mengelola apotek, termasuk didalamnya diatur juga mengenai kewenangan asisten apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di bawah bimbingan dan pengawasan apoteker.

Dari sudut pandang sosiologis, menyangkut ketidakpatuhan apoteker terhadap ketentuan pengelolaan apotek, terjadi kegagalan internalisasi norma dari hukum ke dalam sikap dan perilaku masyarakat, sehingga hukum seharusnya dapat memenuhi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Terkait dengan ketentuan batasan kewenangan dari asisten apoteker dalam RPP Pekerjaan Kefaramasian, hukum juga harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Asisten apoteker dalam pelayanan di apotek selama ini telah memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan penggunaan obat yang berhubungan dengan hidup manusia, sehingga terhadap draft RPP Pekerjaan Kefarmasian perlu dibuat suatu ketentuan peralihan untuk menyesuaikan perubahan yang ada, baik dari aspek hukum maupun dari aspek sosiologis.




Berangkat dari kajian di atas, maka dalam pembuatan peraturan diperlukan kajian sosiologis demi berlakunya peraturan secara efektif, karena hukum akan hidup dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan sosial tertentu. Dalam hal ini, RPP Pekerjaan Kefarmasian yang dibuat juga ditujukan untuk pengaturan praktik pekerjaan kefarmasian yang lebih baik, demi kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.

PELAYANAN KEFARMASIAN

Konsep pelayanan kefarmasian lahir karena kebutuhan untuk bisa mengkuantifikasi pelayanan Kefarmasian yang diberikan, baik di klinik maupun di apotik
(komunitas), sehingga peran apoteker dalam pelayanan kepada pasien dapat terukur.

Penekanan Pelayanan Kefarmasian terletak pada dua hal utama,yaitu :
  Apoteker menentukan pelayanan kefarmasian yang dibutuhkan pasien sesuai kondisi penyakit
  Apoteker membuat komitmen utk meneruskan pelayanan setelah dimulai secara berkesinambunngan

Secara prinsip, Pelayanan Kefarmasian terdiri dari beberapa tahap yang harus dilaksanakan secara berurutan:

1.  Penyusunan informasi dasar atau database pasien
2.  Evaluasi atau Pengkajian (Assessment)
3.  Penyusunan rencana pelayanan kefarmasian (RPK)
4.  Implementasi RPK
5.  Monitoring implementasi
6.  Tindak Lanjut (Follow Up)

Rencana Pelayanan Kefarmasian (RPK)
Rencana Pelayanan Kefarmasian memuat beberapa hal berikut :
1.  Rekomendasi terapi
     Dalam rekomendasi terapi diajukan saran tentang pemilihan/penggantian obat, perubahan dosis, interval dan bentuk sediaan.
2.  Rencana Monitoring
     Rencana monitoring terapi obat meliputi:
a.Monitoring efektivitas terapi.
       Monitoring terapi obat pada kasus DM dilakukan dengan memantau tanda-tanda vital (Target Penatalaksanaan Diabetes). Selain itu parameter klinik juga dapat membantu monitoring efektivitas terapi.
b.Monitoring Reaksi Obat Berlawanan (ROB) meliputi efek samping obat, alergi dan interaksi obat. Pelaksanaan monitoring terapi obat bagi pasien di apotek  memiliki keterbatasan bila dibandingkan dengan di rumah sakit, antara lain kesulitan untuk mengikuti perkernbangan pasien setelah keluar dari apotek.
3.  Rencana Konseling
     Rencana konseling memuat pokok-pokok materi konseling yang akan disampaikan.


BAHAN KONSELING MENGENAI Obat Hipoglikemia Oral


 
Terapi                                 
Sulfonilurea 

Bahan Konseling
1. Tanda-tanda hipoglikemia dan penanganannya
2. Minumlan glipizide kira-kira 30 menit sebelum makan untuk meningkatkan efektivitas
3. Hindari alkohol,alkohol mungkin dapat menyebabkan hipoglikemia dan menginduksi reaksi flushing
Meglinida 
1. Gejala hipoglikemia dan penanganannya
2. Minumlah dengan segera, hingga 30 menit sebelum setiap kali makan
3. Lewatkan satu dosis bila tidak makan
4. Tambahkan satu dosis seliap kali makan tambahan
Biguanida
1. Minumlah  bersama  makanan untuk menghindari gangguan  pada  perut
(gastrointestinal upset)
2. Mungkin mengalami diare ringan dan kembung (bloatedness)
3. Apabila diminum bersamaan dangan sulfonilurea atau insufin, penderita perlu diingatkan kamungkinan terjadinya hipoglikemia
4. Jelaskan bahwa gangguan ginjal dapat mengarah pada asidosis laktal dan mintalah untuk memantau fungsi ginjal dan hati secara teratur.
5. Laporkan gajala asidosis laktat misalnya kajang atau nyeri otot, hiperventilasi, kelelahan yang tidak wajar dan kalemahan
6. Hindari alkohol
7. laporkan masalah medis yang bersamaan dan prosedur diagnoslik mendatang

Tiazlidinedion
1. Minumlah dengan makanan
2  Apabila diminum dengan suRonylurea atau insulin, penderita perlu diingatkan kemungkinan terjadinya hipoglikemia
3  Laporkan tanda-tanda toksiatas hati misalnya,mual,muntah, nyeriperut,kelelahanyang tidak wajar, tidak bernafsu makan (anareksia). urin berwarna gelap,dsb.
Penghambat glukosidase
1 Minumlah barsama sendok pertama setiap makan
2 Lewati satu dosis bila tidak maka
3 Apabila diminum/diberikan bersamaan dengan sulfonylurea atau insulin atas reaksi hipoglikemia dengan sumber glukosa yang sudah tersedia misalnya dekstrosa gula pasir tidak efektif karena pengaruh acarbos
4 Peringatan kemungkinan terjadinya diare sendawa,nyeri perut,khususnya pada pengobatan awal
5 Laporkan gejala gangguan pencernaan yang terus menerus


Untuk penderita yang mendapat resep dokter dapat diberikan konseling secara lebih terstruktur dengan tiga pertanyaan utama sebagai berikut :

 Apa yang dikatakan dokter tentang peruntuhan/kegunaan pengobatan anda?                                                        
 Bagaimana yang dikatakan dokter tentang cara pakai obat Anda?
 Apa yang dikatakan dokter tentang harapan terhadap pengobatan Anda

FARMAKOPE HERBAL INDONESIA

Berita gembira karena negara Indonesia akhirnya telah menerbitkan Farmakope Herbal Indonesia. Buku resmi ini adalah hasil kerja sama DEPKES RI dengan Badan POM, ditetapkan dalam Kepmenkes No 37/Menkes/SK/V/2008. Buku ini merupakan standar mutu di bidang farmasi untuk bahan yang berasal dari tumbuhan dan bahan alam lainnya. Panitia penyusun terdiri dari pakar dalam berbagai keahlian. Penyusunannya disesuaikan dengan pedoman Dewan Standardisasi Nasional (DSN) tentang perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Farmakope Herbal Indonesia (FHI) berisi ketentuan umum serta 70 monografi simplisia dan ekstrak. I samping itu juga berisikan informasi dan penjelasan metode analisis dan prosedur pengujian umum, mikrobiologi, biologi, kimia dan fisika.
Parameter standar sesuai FHI. Untuk simplisia sbb:
  1. Identitas simplisia
  2. Mikroskopis
  3. Senyawa identitas
  4. Pola kromatografi
  5. Susut pengeringan
  6. Abu total
  7. Abu tidak larut asam
  8. Sari larut air
  9. Sari larut etanol
  10. Kandungan kimia simplisia (misal kadar minyak atsiri, kadar senyawa identitas, dan sebagainya).
Parameter ekstrak sbb:
  1. Pembuatan ekstrak
  2. Rendemen
  3. Identitas ekstrak
  4. Senyawa identitas
  5. Kadar air
  6. Abu total
  7. Abu tidak larut asam
  8. Kandungan kimia ekstrak (misal kadar minyak atisiri, kadar senyawa identitas, dan sebagainya).
Parameter standar lain untuk bahan alam:
  1. Cemaran mikroba
-          Angka lempeng total (ALT)
-          Angka kapang/khamir (AKK)
-          Bakeri patogen
2. Cemaran logam berat: Pb, Cd, As
3. Cemaran pestisida: fosfor organik dan klor organik
4. Cemaran aflatoksin

Senin, 05 September 2011

Masalah Adalah Tantangan Tuk Maju

Tetaplah bergerak maju, sekalipun lambat. Karena dalam  keadaan tetap bergerak, anda menciptakan kemajuan. Adalah jauh lebih baik bergerak maju, sekalipun pelan, daripada tidak bergerak sama sekali.

Bila anda menganggap masalah sebagai beban, anda mungkin akan menghindarinya. Bila anda menganggap masalah sebagai tantangan, anda mungkin akan menghadapinya. Namun, masalah adalah hadiah yang dapat anda terima dengan suka cita. Dengan pandangan tajam, anda melihat keberhasilan di balik setiap masalah.
Masalah adalah anak tangga menuju kekuatan yang lebih tinggi. Maka, hadapilah dan ubahlah menjadi kekuatan untuk sukses anda. Tanpa masalah, anda tak layak memasuki jalur keberhasilan. Bahkan hidup ini pun masalah, karena itu terimalah sebagai hadiah.
Hadiah terbesar yang dapat diberikan oleh induk elang pada anak-anaknya bukanlah serpihan-serpihan makanan pagi.
Bukan pula, eraman hangat di malam-malam yang dingin. Namun, ketika mereka melempar anak-anak itu dari tebing yang tinggi. Detik pertama anak-anak elang itu menganggap induk mereka sungguh keterlaluan, menjerit ketakutan, matilah aku! Sesaat kemudian, bukan kematian yang kita terima, namun kesejatian diri sebagai elang, yaitu terbang. Bila anda tak berani mengatasi masalah, anda tak akan menjadi seseorang yang sejati.
Mutiara Kata :
Keberhasilan tidak diukur dengan apa yang telah anda raih, namun kegagalan yang telah anda hadapi, dan keberanian yang membuat anda tetap berjuang melawan rintangan yang bertubi-tubi.
Apa yang anda raih sekarang adalah hasil dari usaha-usaha kecil yang anda lakukan terus menerus. Keberhasilan bukan sesuatu yang turun begitu saja. Bila anda yakin pada tujuan dan jalan anda, maka anda harus memiliki ketekunan untuk berusaha. Ketekunan adalah kemampuan anda untuk bertahan di tengah tekanan yang dan kesulitan. Jangan hanya berhenti pada langkah pertama!
Yang memisahkan perahu dengan pantai harapan adalah topan badai, gelombang dan batu karang. Yang memisahkan anda dengan keberhasilan adalah masalah yang menantang. Di situlah tanda kesejatian teruji. Hakikatnya perahu adalah berlayar menembus segala rintangan. Hakikat diri anda adalah berkarya menemukan kebahagiaan.
Jangan terkecoh dengan keberhasilan seseorang. Di balik kejayaan selalu ada jalan panjang yang berisikan catatan perjuangan dan pengorbanan. Keringat dan kepayahan. Tak ada jalan pintas untuk sebuah kesuksesan. Bila anda terpesona pada kenyamanan yang diberikan oleh kesuksesan, anda bisa lupa dari keharusan untuk berupaya. Namun bila anda terkagum pada ketegaran seseoarang dalam berusaha, anda akan menyerap energi kekuatan, keberanian dan kesabaran. Tak ada harga diskon untuk sebuah keberhasilan. Ada harga yang harus dibayar untuk meraih keberhasilan itu. Berusahalah terus!
Mulailah dengan hal kecil, dan jangan berhenti. Bertumbuhlah, belajarlah, dan kembangkan pencapaian anda. Sukses bukan dicapai oleh orang yang memulai dengan hal yang besar, tetapi oleh orang yang memelihara momentumnya dalam waktu yang cukup panjang, hingga pekerjaannya menjadi karya besar.
Apapun yang anda lakukan, lakukanlah dengan kebaikan hati. Keberhasilan bukan semata-mata karena kekuatan otot dan ketajaman pikiran. Anda perlu bertindak dengan kelembutan hati. Sukses tidak selalu dibangun di atas upaya sendiri.
Di balik semua pencapaian terselip pengorbanan orang lain. Hanya bila anda melakukannya dengan kebaikan hati, siapapun rela berkorban untuk keberhasilan anda.
Seorang bijak berujar. “Bila busur anda patah dan anak panah penghabisan telah dilontarkan, tetaplah membidik. Bidiklah dengan seluruh hatimu.” Semua tindakan anda bagaikan bumerang yang akan kembali pada anda. Bila anda melempar dengan baik, ia akan kembali dalam tangkapan anda. Namun, bila anda ceroboh melemparkannya, ia akan datang untuk melukai anda. Renungkan bagaimana tindakan anda sekarang ini. Lakukan segala semuanya dengan tulus dan penuh kasih sayang. Tiada yang lebih manis daripada memetik buah atas kebaikan yang anda lakukan.

Meregangkan Tantangan

                    

       Agar pikiran anda terbuka untuk segala kemungkinan, regakan tantangan anda dengan bertanya “mengapa?” Pertanyaan “mengapa?” akan membantu anda mengenali tujuan pokok anda dan membuat anda menantang asumsi anda. Hal ini, pada gilirannya membuat anda mendefinisikan ulang dan membentuk tantangan anda.

      Dengan menyatakan tantangan anda seluas mungkin, anda menempatkan diri di puncak gunung sehingga anda dapat memandang semua kemungkinan dari atas. Jika anda tidak melihat semua kemungkinan, mungkin anda menghalangi diri anda melihat rute terbaik menuju ke atas.

      Industri perkapalan memberikan contoh yang berguna mengenai akibatnya bila kita tidak melihat seluruh kemungkinan dalam menyelesaikan suatu masalah.

      Pada tahun 1950, para ahli menyatakan bahwa pengangkutan lewat laut sedang di ambang kematian. Biaya membengkak, dan semakin lama pula waktu yang dibutuhkan untuk mengirim barang. Hal ini meningkatkan pencurian karena barang-barang yang tertimbun di pelabuhan, menunggu dimuat. Industri perkapalan itu merumuskan tantangannya demikian: “Dengan cara apa saja kami dapat membuat kapal lebih ekonomis saat di laut dan saat sedang singgah dari pelabuhan ke pelabuhan?”

     Mereka memproduksi kapal yang lebih cepat atau lebih irit bahan bakar, dan mengurangi jumlah kru. Biaya masih membengkak, tetapi perusahaan terus berusaha menurunkan biaya-biaya tertentu yang berkaitan dengan kapal, baik saat di laut maupun saat bekerja.

     Mereka melakukan dengan baik, tetapi tidak melakukan hal yang benar. Mereka sama efektifnya dengan penjual berpengalaman yang menghabiskan waktu, energi dan bakatnya untuk menjual daging dari rumah ke rumah.

     Kapal adalah barang modal, dan biaya terbesar untuk barang modal adalah biaya ketika menganggur,  karena bunga tetap harus di bayar meskipun tak menghasilkan pendapatan apapun. Akhirnya, seorang konsultan merentangkan tantangan industri tersebut menjadi: “Dengan cara apa saja industri perkapalan dapat menurukan biaya?”

     Ini membuat mereka memikirkan semua sapek perkapalan, termasuk pemuatan dan penyimpanan. Inovasi yang menyelamatkan industri itu adalah memisahkan pemuatan dan penyimpanan, dengan melakukan pemuatan di darat sebelum kapal berlabuh. Meletakan atau menarik barang yang telah dimuat memang jauh lebih cepat. Mereka memutuskan untuk berkonsentrasi pada biaya ketika mesin tidak bekerja, dan mengurangi waktu menganggur bagi kapal. Jawabannya adalah pergiliran (roll-on, roll-off) kapal dan kapal pemuat. 

     Solusi sederhana ini adalah hasil langsung dari pembentukan ulang tantangan. Hasilnya mencengangkan. Lalu lintas pengangkutan meningkat lima kali lipat dalam 30 tahu terakir dan biaya dapat di kurangi sebanyak 60 persen. Waktu berlabuh telah di perpendek sebanyak tiga perempatnya sehingga mengurangi kemacetan dan pencurian.
©AdamRahman69

Juara Drifting Asia & Dunia Ramaikan JAKDRIFT 2010



Foto: Rifat Sungkar (pertaminaracing)
Foto: Rifat Sungkar (pertaminaracing)
JAKARTA - Lomba olahraga bermobil drifting belakang ini menjadi olahraga tren yang melanda dunia akan hadir di Indonesia dalam even Jakarta International Drift (JAKDRIFT 2010). Jakdrift akan berlangsung di JI Expo Kemayoran Jakarta, tgl 30-31 Januari 2010.

Ajang ini khusus dibuat dan baru selesai pembangunannya serta sudah diremsikan langsung oleh Mennegpora Andi Alfian Mallarangeng, dua pekan silam.

Sirkuit drifting yang dibuat di atas pelataran parkir mempunyai luas 7 ha dan merupakan sirkuit Drifting terbesar di Asia. Peresmian Sirkuit akan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan JAKDRIFT.

Drifting adalah olahraga bermobil dengan teknik mengemudi yang tinggi dan mesin yang canggih, di mana pembalap harus dapat mengendalikan mobil bertenaga di atas 300hp dan bergerak kesamping (slide sideway).

Penentuan pemenang ditentukan oleh penilaian juri lebih berdasarkan teknik, presisi dan gaya dari pada kecepatannya. Pada saat lomba dua mobil akan melakukan drift bersama dengan jarak dekat serta kecepatan yang tinggi. Sehingga senggolan sering terjadi di lomba ini.

Event JAKDRIFT mendatangkan 6 drifter asal Asia antara lain Loyai, Vincent Lim, Along Rempit, termasuk Tengku Djan, yang menyandang juara formula drift Asia 2010.

Tiga drifter Indonesia yang telah mempunyai reputasi Internasional juga akan ikut meramaikan Lomba ini. Mereka adalah Rheinaldi Arinton, Rifat Sungkar dan Adam Rahman.

Selain itu, hadir pula mastro drifter dari Amerika Tony Angelo yang merupakan juara Formula D, D1GP. Selain sebagai drifter, dia juga dikenal sebagai juri, seperti di Formula D musim 2009.

Para drifter tersebut akan melaksanakan couching bagi pembalap-pembalap Indonesia. Demontrasi drift antara lain formation drift dan tandem drift. Selain itu pembalap Indonesia berlomba untuk memperebutkan gelar 16 besar drifter Indonesia.

Acara ini merupakan kerja sama Underfive enterprize dan Ji Expo dan IMI dalam rangka meningkatkan olahraga drifting di Indonesia. Menurut Anton Rianto dari Underfive Enterprize selaku promotor, acara JAKDRIFT akan dibuat beberapa kali dalam tahun ini bertujuan untuk percepatan peningkatan prestasi pembalap Indonesia. Sehingga dapat menandingi drifter-drifter luar negeri dan dalam rangka persiapan pelaksanaan Kejuaraan Formula Drift di Indonesia yang direncanakan akhir tahun ini.

Kamis, 01 September 2011

Bukti-bukti Kesesatan LDII

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian Berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:

Menganggap kafir orang Muslim di luar jama¡¦ah LDII.

Menganggap najis Muslimin di luar jama¡¦ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).

Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ¡¥Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Bukti-bukti dan uraiannya sebagai berikut dengan diawali diskrispi tentang LDII itu sendiri.

DESKRIPSI LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).

Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).

Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.

LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Amir, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur¡¦an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai¡¦atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu¡¦minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku ¡Vkasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.



pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus terakhir, tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).

Fatwa-fatwa sesatnya dan pelarangannya

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi¡¦ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

Pelarangan Islam Jama¡¦ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah Qur¡¦an Hadits, Islam Djama¡¦ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡¦ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

Buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama¡¦ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama¡¦ah.¡¨ (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma¡¦ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma¡¦ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!¡¨ (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 rabi¡¦ul Akhir 1427, halaman 31).

BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII

A. Orang-orang Islam yang di luar jama’ahnya dinyatakan sebagai:
- Orang kafir
- musuh Alloh
- musuh orang iman
- calon ahli neraka
- tidak boleh dikasihani. Di antaranya ditulis:

Dalam Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama¡¦ah dengan kode H/ 97, halaman 8, berbunyi: Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama¡¦ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,¡¨

Untuk menyikapi orang di luar jama¡¦ah LDII yang telah dianggap kafir itu dikemukakan ayat yang sebenarnya memang untuk orang kafir, tetapi di makalah itu untuk menegaskan orang di luar jama¡¦ah LDII adalah kafir, dan larangan menikah dengan orang selain jama¡¦ah LDII. Maka ditulis di baris selanjutnya:

“ingatlah firman Alloh”:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ . سورة النساء 144

“Hai orang orang iman jangan menjadikan kamu kekasih pada orang-orang kafir yakni selain orang iman.”

Dan diberi dorongan bahwa ternyata didalam jama’ah masih banyak sekali perawan-perawan, rondo-rondo yang cantik, yang barokah yang siap dinikahi dan banyak pula joko-joko, dudo-dudo yang ganteng dan tidak kalah gagahnya daripada orang-orang luar jama’ah. (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah, h/97, halaman 9).

Secara berulang-ulang disebutkan dalam buku tokoh Islam Jama’ah Drs. Nurhasim yang berjudul “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” maupun buku2 lainnya keluaran LDII, bahwa tiada Islam kecuali dengan berjama’ah (yang dimaksud adalah jama’ah H. Nurhasan Ubaiadah) . Tiada Islam itu artinya adalah kafir.

Baru Tau Rasanya “MONSTER ENERGY”






Minuman orang GAGAH..hahahah
Beberapa hari yang lalu, seorang kawan sesama hobi ngedrift membawakan oleh-oleh dari negeri bule sebelah…katanya sih minumannya orang gagah..hehehee.

MONSTER ENERGY
Di kesempatan itu ane baru sadar bahwa logo bekas cakaran 3 buah, yang selama ini biasa nongol di motor-motor Kawasaki itu adalah milik sebuah minuman kebugaran yang bermerk Monster Energy. Logo cakar tiga ini pulalah yang sering dipasang sebagai decal untuk modifikasi penampilan Ninja 250R di Indonesia.
Baru hari ini juga ane search di Wikipedia mengenai Monster Energy, berikut kutipannya:
Monster Energy is marketed and distributed by Hansen Natural Corporation, a NASDAQ listed company of Corona, California. Though it is not widely advertised in the media, Monster receives a large amount of recognition from its sponsorship of various sporting events. Hansen Natural Corporation announced a distribution agreement with Anheuser-Busch in the U.S.[2] and Grupo Jumex in Mexico.[3] Hansen Natural Corporation has recently announced a distribution deal with PepsiCo Canada. Contracts with existing distributors were bought out in these markets. In Germany Pepsi is the Producer and it is available there since summer/fall 2010. It is distributed in Australia by Schweppes as Coca-Cola Amatil manufactures Mother energy drink, which is an exclusive energy drink sold only in Australia and New Zealand. Coca-Cola Enterprises announced in 2008 that they would distribute Monster Energy, at about the time they were ceasing their distribution of Rockstar energy. Rockstar energy is currently distributed by PepsiCo Inc.[4]
Dan, rupanya Monster Energy sudah melakukan banyak endorsement, dan ternyata bukan hanya ke Kawasaki lho.. Silakan baca di sini.

nongol bareng Kawasaki

di Ninja 250..keren juga.. :mrgreen:
Lalu..bagaimana rasanya minuman Monster Energy ini? Hmmm..kurang lebihnya mirip Kratingdaeng kali ya..tapi karena ini minuman jarang ditemui di Indonesia jadi ya..minumnya pelan-pelan saja..dinikmati dulu bro..hehehe..

Mercedes GP Petronas


Bendera Jerman Mercedes Grand Prix
Mercedes GP Petronas F1 Team.svg
Nama resmi Mercedes GP Petronas Formula One Team
Kantor pusat Brackley, Inggris (logistik)
Stuttgart, Jerman (mesin}
Pimpinan tim Bendera Inggris Ross Brawn
Kepala teknisi Bendera Inggris Nick Fry
Bendera Jerman Norbert Haug
Formula Satu musim 2011
Pembalap 7. Bendera Jerman Michael Schumacher
8. Bendera Jerman Nico Rosberg
Sasis Mercedes MGP-02
Mesin Mercedes-Benz FO 108W
Ban Pirelli
Sejarah tim dalam ajang Formula Satu
Balapan pertama Grand Prix Prancis 1954
Balapan terakhir Grand Prix Belgia 2011
Ikut balapan 31
Juara dunia konstruktor 0
Juara dunia pembalap 2 (1954, 1955)
Menang 9
Posisi pole 8
Lap tercepat 9
Klasemen 2010 ke-4 (214 poin)
Mercedes Grand Prix adalah salah satu tim balap Formula Satu. Tim ini dimiliki oleh pabrikan mobil Jerman Mercedes-Benz. Mereka memulai debutnya pada ajang F1 pada musim 1954, dan kemudian berhasil meraih sukses pada musim 1954 dan 1955. Pada akhir musim 1955, mereka mundur dari ajang F1, dan kemudian kembali lagi sebagai pemasok mesin pada pertengahan 1990-an. Mercy kemudian memutuskan untuk kembali ke F1 sebagai tim penuh pada musim 2010, di mana induk mereka, yaitu Daimler AG yang bekerjasama dengan Aaba Investments memutuskan untuk membeli 75,1% (Daimler: 45.1%; Aabar: 30%) saham tim Brawn GP,[1] dan kemudian mengubah namanya menjadi Mercedes-Benz Grand Prix. Pada tahun 2011, Daimler kemudian meningkatkan jumlah saham mereka di tim Mercedes GP menjadi 100% dengan membeli sisa 24,9% saham yang masih dipegang oleh Ross Brawn dan Nick Fry, sehingga menjadikan tim ini sebagai tim Mercedes-Benz yang penuh pada ajang F1.[2]

 Sejarah awal tim

Pra F1 modern

Karl Kling mengendarai Mercedes W196 di Nurburgring tahun 1976.
Mercedes-Benz sudah terlibat dalam Grand Prix Motor Racing (cikal bakal Formula 1) sejak tahun 1923, ketika Tropfenwagen Benz (digambarkan memiliki bentuk tetes air mata) diperkenalkan untuk balap di GP Eropa di Monza. Gagasan ini muncul dari salah satu insinyur Benz Hans Nibel, yang terinspirasi oleh Tropfenwagen Rumpler dan dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik marketing untuk penjualan mobil bermesin tengah dengan tampilan mereka yang mirip Auto Union (juga dibangun sebagian bagiannya oleh insinyur Rumpler[3]), dan menggunakan sasis tiruan Rumpler yang dibangun sebelumnya untuk Auto Union.[4][5] Mesin mobil balap mereka bertenaga 80hp dengan kapasitas 1991cc dan diklaim mampu melaju dengan kecepatan diatas 140km/jam.[6]
Meskipun awalnya sangat menjanjikan, dengan posisi keempat dan kelima (dan satu kali tersingkir) di debut mereka, tetapi mereka tidak bisa mendapat posisi yang baik dalam tiga musim awal dan bahkan target marketing yang mereka harapkan gagal terwujud.[7] Akhirnya Benz memutuskan untuk merger dengan Daimler demi mendapatkan prestasi yang lebih baik lagi.[8]
Pada 1930, dengan nama perusahaan patungan yang baru, Daimler-Benz, mereka kemudian meluncurkan pasukan balap baru bernama Silver Arrows Mercedes-Benz. Mereka juga mendominasi ajang balapan GP di Eropa dengan hanya satu saingan utama yaitu Auto Union. Pada awalnya mereka bahkan hanya terkesan iseng saat melucuti warna cat mobilnya yaitu putih menjadi silver warna khas logam semata-mata untuk mengurangi berat mobil. Tim Silver Arrows ini sukses dibimbing oleh manajer fenomenal saat itu Alfred Neubauer, dengan menjuarai tiga balapan pada 1932 melalui tangan Rudolf Caracciola.[9] Mercedes saat itu termasuk tim berdana besar karena dibiayai rezim NAZI, sampai kemudian perusahaan berhenti balapan pada awal Perang Dunia II saat NAZI berubah pikiran dan balik menggunakan ajang balapan sebagai alat propaganda perang.
Usai PDII berakhir, pada tahun 1954 Mercedes-Benz kembali ke apa yang sekarang dikenal sebagai seri balapan Formula Satu (suatu Kejuaraan Dunia yang telah didirikan sejak tahun 1950). Mereka saat itu menggunakan mobil Mercedes-Benz W196 berteknologi maju yang dijalankan baik dalam bentuk terbuka-roda dan sangat efisien dalam hal handling dan kecepatannya. Juan Manuel Fangio, juara dunia musim 1951 pindah dari tim Maserati ditengah musim untuk bergabung dengan Mercedes-Benz untuk memulai debut mereka di Grand Prix Perancis pada tanggal 4 Juli 1954. Tim itu langsung sukses dan mencatat kemenangan 1-2 dengan Fangio dan Karl Kling, serta lap tercepat yang dicetak oleh Hans Herrmann. Fangio kemudian memenangkan tiga balapan lagi pada tahun 1954, dan ia berhasil keluar sebagai juara dunia musim itu.
Keberhasilan berlanjut sampai musim 1955 dengan mobil yang sama dengan musim sebelumnya yang digunakan lagi. Mercedes lagi-lagi mendominasi musim, dengan Fangio menjuarai empat balapan dan rekan setimnya yaitu Stirling Moss yang menang di Grand Prix Inggris.. Fangio dan Moss berhasil finish 1-2 dalam klasemen. Tetapi sebuah musibah besar yang Mercedes dapatkan di balapan 24 Hours of Le Mans musim 1955 yang menewaskan pembalap Mercy Levegh Pierre dan juga 80 penonton menyeret pada pembatalan balapan-balapan di Swiss, Perancis, Jerman dan Spanyol.[10] Tim akhirnya menarik diri dari seluruh kompetisi otomotif, termasuk Formula Satu, pada akhir musim.[11]

Mercedes-Benz HighPerformanceEngines

Mercedes-Benz HighPerformanceEngines Limited
Jenis Privat
Didirikan 11 Oktober 1983
Pendiri Mario Illen, Paul Morgan
Kantor pusat Brixworth, Northamptonshire, Britania Raya
Induk Daimler AG
Situs web www.mercedes-benz-hpe.com
Mercedes-Benz kemudian kembali ke F1 pada musim 1993. Saat itu mereka bekerjasama dengan perusahaan pembuat mesin balap asal Inggris yaitu Ilmor yang didirikan oleh Mario Illien dan Paul Morgan pada 1983 sebelum kemudian saham mereka dibeli Daimler melalui Chevrolet pada 1993 sebesar 25%. Pada tahun 2001 salah satu pendiri Ilmor, Paul Morgan tewas dalam sebuah kecelakaan pesawat, dan hal ini menjadi celah bagi Daimler untuk bisa meningkatkan sahamnya di Ilmor. Pada musim 2002 Daimler akhirnya meningkatkan saham mereka di Ilmor menjadi 55% dan kemudiann mengubah nama perusahaan menjadi Mercedes-Ilmor sebelum berganti nama lagi menjadi Mercedes-Benz HighPerformanceEngines Ltd. Sebagai langkah baru dari hal ini, Mario Illien memutuskan untuk keluar dari perusahaan yang telah ia dirikan dan membentuk kembali perusahaan baru bernama Ilmor Engineering Ltd. pada tahun 2003 dengan bantuan Roger Penske.
Ilmor memulai debut mereka di F1 sebagai pembuat mesin untuk Mercedes-Benz ketika mereka menjadi pemasok mesin untuk tim Sauber, yang kemudian bertahan sampai akhir musim 1994.[12] Musim 1995 mereka berpindah ke tim McLaren dan kemudian berhasil meraih kemenangan perdananya pada musim 1997 di Australia. Pada musim 1999 Ilmor/Daimler kemudian membeli 40% saham tim McLaren. Dibawah pasokan mesin Mercedes-Benz dari Ilmor, tim McLaren berhasil memenangi tiga gelar juara dunia pembalap (Mika Hakkinen di 1998-1999 dan Lewis Hamilton di 2008) dan satu kali gelar konstruktor (1998). Musim 2009 Ilmor yang kini telah menjadi Mercedes-Benz HighPerformanceEngines juga melebarkan sayap dengan menjadi pemasok mesin Force India dan Brawn GP. Brawn secara mengejutkan mampu menjadi juara dunia pembalap dan konstruktor di musim 2009 dan menjadi tim pertama dalam sejarah yang mampu menjadi juara dunia di musim perdana mereka melalui Jenson Button dan Rubens Barrichello.

Mercedes GP baru

Latar belakang tim saat ini

Jenson Button, juara dunia 2009 bersama tim Brawn GP yang ditenagai mesin Mercedes-Benz.
Tim Mercedes saat ini dapat ditelusuri kembali ke tim lama bernama Tyrrell Racing, yang bertanding sebagai konstruktor F1 dari 1970 sampai 1998. Tyrrell kemudian berubah menjadi British American Racing pada tahun 1999 yang membentuk kemitraan dengan pabrikan mesin Jepang, Honda. Kemudian tim B.A.R berubah kembali menjadi Honda Racing F1 Team pada tahun 2006. Pendahulu Mercedes GP saat ini terbentuk dari tim Brawn GP yang juga terbentuk dari sisa-sisa Honda Racing F1 Team setelah Honda mengundurkan diri dari F1 pada bulan Desember 2008. Tim ini dibeli oleh manajemen tim lama yang dipimpin Ross Brawn dan kemudian dinamai ulang sebagai Brawn GP.[13][14] Hubungan mereka dengan Mercedes dimulai ketika tim memilih untuk menggunakan mesin buatan Mercedes-Benz High Performance Engine pada menit-menit terakhir sebelum sesi tes pra musim.[15] Mercedes berhasil mendapat ketentuan khusus untuk memasok Brawn GP pada musim 2009 dengan adanya peraturan pabrikan mesin hanya boleh memasok dua tim saja, dan Mercedes saat itu telah menjadi pemasok mesin untuk McLaren dan Force India.
Tim memenangkan perlombaan pertama pada GP Australia 2009[16], dengan Jenson Button memenangkan enam dari pertama mereka tujuh lomba dan pada akhirnya ia berhasil menjadi juara dunia 2009. Rekan setimnya, Rubens Barrichello berhasil meraih kemenangan di Valencia[17] dan Italia.[18] Baik Button dan Brawn akhirnya mengunci gelar dunia mereka pada GP Brasil.[19][20] Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah F1 selama 60 tahun ada tim yang berhasil menyapu bersih gelar pembalap dan konstruktor di musim debutnya.[21]
Pada 16 November 2009, diumumkan bahwa pabrikan Mercedes-Benz telah membeli tim Brawn GP, dan mereka tetap mempertahankan Ross Brawn sebagai team principalnya. Untuk markas tim, mereka masih akan tetap menggunakan markas Brackley di Inggris yang jaraknya kurang dari 30 mil dari pabrik mesin Mercedes F1 di Brixworth.
Alasan utama Mercedes-Benz membeli Brawn GP adalah karena mereka kurang puas dengan keputusan McLaren Group untuk melebarkan usahanya dengan membuat mobil jalan raya. McLaren sendiri saat itu berencana akan membuat mobil massal jalan raya yang akan dilepas kepada publik mulai tahun 2011. Sebagai konsekuensinya, McLaren Group kemudian membeli kembali 40% saham yang mereka jual kepada Mercedes-Benz. Mercy sendiri tetap akan berkomitmen memasok mesin kepada tim McLaren sampai akhir musim 2015.

Manajemen tim

Ross Brawn masih dipertahankan sebagai team principal di Mercedes GP, demikian juga dengan Nick Fry sebagai CEO. Norbert Haug yang sebelumnya bertugas di McLaren membelot menjadi direktur mesin untuk Mercedes GP. Pada akhir tahun 2009, Mercedes mengumumkan bahwa mereka akan memakai duet pembalap Jerman: Nico Rosberg dan Michael Schumacher untuk musim 2010.[22] Pembalap mereka sebelumnya, Jenson Button kemudian dikontrak oleh McLaren, dan Rubens Barrichello hengkang ke WilliamsF1.
Pada akhir tahun itu juga, perusahaan minyak Malaysia, Petronas masuk sebagai sponsor utama untuk tim.[23] Petronas saat itu baru saja hengkang dari "tetangga" Mercedes-Benz yaitu BMW Sauber. Nama resmi tim pun diumumkan yaitu Mercedes GP Petronas Formula One Team.[24] Dilaporkan Petronas bersedia menyumbangkan dana sebesar €30 juta pertahun.[25] Dengan adanya hadiah bonus sebesar €50 juta hasil dari kemenangan Brawn GP di 2009 maka Mercedes GP memiliki anggaran cukup besar untuk musim debutnya di 2010 yaitu €80 juta. Pada Januari 2010 bertempat di museum Mercedes-Benz di Stuttgart, Mercedes GP meluncurkan mobilnya[26], dengan corak khas yaitu berwarna silver.[27]

Sejarah tim dalam F1 modern

2010-an

Juara dunia tujuh kali Michael Schumacher turun memperkuat tim sejak musim 2010.
Pencapaian tim di musim 2010 tidak semulus yang mereka harapkan seperti di 2009 saat bernama Brawn GP. Mercedes GP hanya mampu bersaing dengan Renault F1 untuk berebut posisi "best of the rest" dibelakang tiga besar Red Bull Racing, McLaren dan Scuderia Ferrari. Mercedes hanya mampu meraih P4 klasemen dengan 214 poin. Nico Rosberg mampu tampil memikat dengan meraih tiga kali podium di Malaysia, China, dan Inggris. Tetapi penampilan Sang Legenda Michael Schumacher jauh dari harapan karena ia gagal memenangi satu balapan pun sejak musim debutnya di 1991. Schumi bahkan mencatat finish terburuknya sepanjang karir di Eropa saat ia finish P15. Selanjutnya di Hongaria, Schumi terlibat kontroversi dengan mantan rekan setimnya di Ferrari, Rubens Barrichello saat Schumi menghalangi laju pembalap Brazil tersebut yang akan menyalipnya dengan menggiringnya ke tembok pit wall dalam kecepatan 290 km/jam.
Musim 2011 dengan masih mempertahankan duet Schumi dan Rosberg, tim kembali lagi tampil biasa-biasa saja. Kedua mobil Mercedes gagal finish di GP Australia. Di Malaysia Schumi tampil menyelamatkan muka Mercedes dengan finish di P9 yang menjadi poin perdana Mercedes untuk musim 2011. Di China Nico Rosberg nyaris saja meraih podium kalau mobilnya tidak bermasalah. Rosberg kemudian finish P5 sementara rekan setimnya finish P8 di China.